Pimpinan MPR: Rumusan PPHN Tak Bahas Masalah Pemilu

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanWakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), diminta tanggapan soal rumusan awal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah selesai digodok.

HNW mengatakan, rumusan awal PPHN tidak ada membahas masalah Pemilu. PPHN adalah pedoman dasar dalam penyelenggaraan negara yang berisi kehendak rakyat secara menyeluruh. Rumusan awal PPHN sudah dikaji.

“Kalau PPHN, namanya pokok-pokok haluan. Tentu tidak masuk ke rinci itu (Pemilu),” ucap HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8).

Meski begitu, HNW menyebut dirinya melihat masalah Pemilu agak pelik. Terlebih usai putusan MK yang memisahkan sistem Pemilu.

“Tapi kalau terkait dengan rincian itu, pimpinan MPR, maupun juga Komisi Kajian Ketatanegaraan di MPR, sudah berpendapat bahwa ini agak pelik gitu ya,” ucap HNW.

Putusan MK membagi Pemilu menjadi dua klaster yakni Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Pemilu nasional meliputi Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI. Pemilu lokal yakni Pilgub, Pilbup, Pilwalkot dan Pileg DPRD.

Penyelenggaraan keduanya diberi jarak. Pemilu lokal baru bisa dilaksanakan dalam 2 sampai 2,5 tahun usai presiden, DPR, dan DPD dilantik.

Ketu...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya