ARTICLE AD BOX

Pemerintah memastikan Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan pinjaman modal dari bank pelat merah atau Himpunan Bank Rakyat (himbara) untuk modal usaha.
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan nantinya bunga pinjaman yang diberikan Himbara kepada Kopdes Merah Putih adalah sebesar 6 persen.
“Bunga KUR minimal 6 persen,” kata Zulhas usai Rapat Finalisasi Rilis Kopdes Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan pada Selasa (15/7).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Kopdes/Kel Merah Putih, Ferry Juliantono mengatakan bunga 6 persen tersebut dengan maksimal plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar per unit Kopdes.
“Rp 3 miliar plafonnya, bunganya 6 persen, tenornya untuk modal kerja 6 tahun, untuk investasi 10 tahun. Kita sudah mengusulkan supaya ada grace period 6 bulan,” jelasnya.
Tujuan pengusulan grace period selama 6 bulan ini adalah untuk memberi ruang adaptasi koperasi dalam tahap awal operasional. Meskipun hingga saat ini regulasi yang mengatur pembiayaan tersebut masih digodok.
"Kemudian tadi kita menyelesaikan petunjuk teknis untuk operasionalisasi apotek desa atau klinik desa. Dalam waktu dekat Peraturan Menteri ESDM terkait distribusi gas LPG 3 Kg juga akan segera (terbit)," imbuhnya.
Lebih lanjut Ferry menjelaskan terkait skema teknis pembiayaan Kopdes Merah Putih ini, akan melibatkan kerja sama antara koperasi distributor/supplier, dan bank penyalur.
Mulanya Kopdes mengajukan pembiayaan kepada perbankan pelat merah sesuai dengan kebutuhan. Setelah dilakukan peninjauan kelayakan usaha, bank akan menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui...