Poin-poin Kesepakatan Dagang RI-AS, dari Bebas TKDN hingga Sertifikasi

6 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadiri pertemuan puncak NATO di Den Haag, Belanda, Rabu (25/6/2025). Foto:  Ludovic Marin/Pool via REUTERSPresiden Amerika Serikat Donald Trump menghadiri pertemuan puncak NATO di Den Haag, Belanda, Rabu (25/6/2025). Foto: Ludovic Marin/Pool via REUTERS

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kesepakatan dagang antara AS dengan Indonesia. Dalam Lembar Fakta, Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Dagang Bersejarah yang dirilis Gedung Putih, Indonesia yang akan memberikan akses pasar yang sebelumnya dianggap mustahil bagi pelaku usaha Amerika di Indonesia, serta membuka peluang besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika Serikat.

"Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik sebesar 19 persen kepada Amerika Serikat," demikian tertulis dalam lembar fakta tersebut, Rabu (23/7).

Ketentuan utama dalam perjanjian perdagangan timbal balik AS-Indonesia meliputi:

1. Penghapusan Hambatan Tarif

Indonesia akan menghapus hambatan tarif secara preferensial atas lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat yang diekspor ke Indonesia di seluruh sektor, termasuk: produk pertanian, produk kesehatan, hasil laut, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), produk otomotif, dan bahan kimia.

"Langkah ini dinilai akan menciptakan akses pasar yang bernilai ekonomi tinggi bagi seluruh jenis produk ekspor AS, serta mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas di Amerika," tulis Gedung Putih.

2. Menghapus Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Industri AS

Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif de...

Baca Selengkapnya