Polemik RKUHAP yang Dianggap Menghambat Kerja KPK

1 hari yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK melakukan focus group discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas implikasi rancangan KUHAP pada Kamis (10/7). Diskusi ini digelar lantaran ada sejumlah pasal dalam RKUHAP yang tak sinkron dengan UU KPK.

"KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 Tahun 2002 Juncto UU 19 Tahun 2019," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (11/7).

Berikut adalah 17 poin RKUHAP, yang dianggap KPK tak sinkron dengan UU mereka:

  1. Kewenangan penyelidik dan penyidik di UU KPK berpotensi dimaknai bertentangan dengan RKUHAP

  2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP

  3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir RKUHAP

  4. RKUHAP atur penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana

  5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan

  6. Penetapan tersangka yang ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti

  7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan penyidik Polri

  8. Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum melalui penyidik Polri

  9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan

  10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua PN

  11. Aturan penyadapan

  12. Larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk tersangka

  13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses Praperadilan

  14. ...
Baca Selengkapnya