ARTICLE AD BOX

Polisi membeberkan hasil penyelidikan terbaru terkait kasus pencuri ubi di Deli Serdang, inisial F dan J, yang dianiaya hingga dibakar oleh AMR dan seorang ASN inisial AR.
Dalam insiden yang terjadi pada Rabu (6/8) itu, F dan J mulanya ketahuan mencuri ubi milik AMR. Ubi yang dicuri 20 kilogram atau seharga Rp 100-150 ribu.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menuturkan soal pengakuan korban sempat ditodong pistol oleh pelaku AMR. Korban ternyata ditodongkan mancis yang berbentuk pistol.
“Bukan, bukan (pistol), tapi mancis berbentuk pistol,” kata Ras Maju kepada kumparan, Jumat (15/8).

“Betul (kita kenakan) pasal penganiayaan, bukan (kepemilikan) senpi. Kita (kenakan pasal) 170 dan Pasal 351 (KUHP),” jelasnya.
Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), memiliki ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan; sedangkan Pasal 351 KUHP (penganiayaan) memiliki ancaman pidana 5 tahun penjara bila korban terluka berat.
Saat ini, AMR dan AR sudah ditahan di Polsek Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sering kehilangan
Ras Maju bilang, pengakuan AMR, aksi penganiayaan itu dilakukan AMR lantaran kesal barang-barangnya kerap hilang. Yang dicurigai sebagai pelakunya adalah J dan F.
“Karena dia memang sering kehilangan pisang, ubi dan lain-lain, sering juga itu keterangan dia bahwa orang ini aja pelakunya. Khilaf dia, kesal dia begitu (lalu dianiaya). Keduanya dilaporkan (balik ke Polres),” jelasnya.