Polisi Gerebek Markas Judol di Karawang, 6 Orang Jadi Tersangka

1 hari yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Clari Massimiliano/ShutterstockIlustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock

Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas judi online (Judol) di Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa (12/08). Dalam penggerebekan tersebut, 6 orang tersangka ditangkap dan dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

"Berdasarkan informasi dari penyelidikan anggota Polri, ditemukan adanya tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik," kata Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Irfan Nurmansyah dalam keterangannya, Jumat (22/8).

Enam pelaku tersebut adalah, DA selaku pemilik situs judol, MH sebagai pemegang keuangan dan pekerja teknis lapangan, AR sebagai admin dan keyword search, DR, RM dan NP sebagai pembuat artikel.

Awal Penggerebekan

Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat soal rumah yang diduga terjadi aktivitas judi online. Polisi mengintai rumah itu yang merupakan milik DA pada Senin (11/8).

Keesokan harinya, Selasa (12/08), unit Kepala Unit Sub Direktorat II, AKP Idam Chalid dan tim mendatangi rumah yang menjadi markas judol tersebut. Polisi menemukan 4 orang pelaku yang sedang melakukan optimasi website, termasuk tersangka DA yakni RH, RM, NP.

"Tim mendatangi tempat tersebut dan berkoordinasi dengan RT setempat," ucap Irfan.

Berdasarkan pengakuan tersangka DA, di lokasi perumahan itu masih ada komplotannya yang sedang melakukan optimasi situs judi, yaitu tersangka DR dan AR.

"Kemudian tim kembali pada rumah tersebut dan menemukan tersangka DR dan AR yang sedang optimasi situs judi online," ujar Irfan.

Pada penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 11 laptop, 8 ponsel, 59 kartu VISA, 1 rekening bank, uang senilai Rp 7 juta, 5 perangkat komputer, dan 2 mobil.

Baca Selengkapnya