ARTICLE AD BOX

Polisi melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution. Puluhan relawan Bobby sebelumnya melaporkan akun TikTok @tripx313_ lantaran diduga menghina Bobby, Kahiyang Ayu, hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Jumat (13/6).
Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Sembiring membenarkan bahwa delik pencemaran nama baik dalam UU ITE harus dilaporkan oleh korban secara langsung, bukan pihak lain. Namun polisi akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan status laporan itu.
“Sesuai UU ITE benar (harus korban langsung yang buat laporan),” kata Doni dalam keterangannya, Selasa (24/6).
“Kami tetap tindak lanjuti karena menyangkut pencemaran nama baik, beliau adalah pejabat daerah, ada aturan yang harus kita ikuti. Tapi kan kita lihat statement beliau kan tidak mau mempermasalahkan, itu makanya kami masih menunggu dari beliau, kami masih koordinasi, mana yang terbaik,” sambung dia.
Secara paralel, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut.
“Sudah kita periksa para saksinya, cuma nanti hasilnya kita sampaikan kepada yang bersangkutan (Bobby), nanti kita memanggil yang bersangkutan untuk objeknya, kira-kira beliau berkenan enggak untuk diambil keterangan. Namanya pengaduan pencemaran nama baik,” ujar Doni.
Video penghinaan tersebut sebelumnya diunggah ulang oleh Bobby di akun Instagram resminya. Konteksnya, pemilik akun @tripx313_ menanggapi soal respons Bobby soal polemik 4 pulau yang diperebutkan Aceh-Sumut saat itu.
“Hei Bobby an**ng, gimana kalau istrimu kita kelola bersama? Boleh gak? Hah? Istri kamu kita kelola bersama? Istri kamu aku pakai dua bulan tig...