Polisi Pamerkan Pemuda yang Serang Polda Jateng dengan Batu

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Polisi menunjukkan tersangka kasus penyerangan dan perusakan Markas Polda Jawa Tengah berinisial MRA (19) saat konpers di Polda Jateng, Selasa (2/9/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparanPolisi menunjukkan tersangka kasus penyerangan dan perusakan Markas Polda Jawa Tengah berinisial MRA (19) saat konpers di Polda Jateng, Selasa (2/9/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Satu orang tersangka kasus penyerangan dan perusakan Markas Polda Jawa Tengah pada (30/8) lalu resmi ditahan. Pelaku yakni seorang remaja berinisial MRA (19) warga Kabupaten Demak.

MRA dihadirkan langsung dalam jumpa pers, ia mengenakan baju tahanan berwarna biru. Tak hanya MRA berbagai barang bukti juga ikut diamankan mulai dari sejumlah pecahan batu, paving, kayu dan bambu.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, selain MRA sebenarnya ada 6 pelaku lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun mereka tak ditahan karena masih di bawah umur.

"Satu tersangka dewasa berinisial MRA kami tetapkan dalam kasus perusakan. Untuk yang anak-anak tidak kami tahan. Namun, apabila mengulangi kembali akan kami tindak tegas," ujar Subagio di Mapolda Jateng, Senin (2/9).

Ia menjelaskan, para pelaku melakukan penyerangan ketika anggota kepolisian sedang melaksanakan Salat Ashar. Mereka melempari Mapolda dengan batu hingga menyebabkan kerusakan.

Polisi menunjukkan tersangka kasus penyerangan dan perusakan Markas Polda Jawa Tengah berinisial MRA (19) saat konpers di Polda Jateng, Selasa (2/9/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparanPolisi menunjukkan tersangka kasus penyerangan dan perusakan Markas Polda Jawa Tengah berinisial MRA (19) saat konpers di P...
Baca Selengkapnya