ARTICLE AD BOX

Kejati Sumsel mengungkap estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa angka fantastis ini merupakan hasil kalkulasi dari sejumlah komponen kerugian, termasuk hilangnya bangunan cagar budaya, penarikan dana dari masyarakat, hingga pemotongan pajak daerah secara ilegal.
“Ahli cagar budaya menaksir nilai kerugian akibat hilangnya bangunan asli Pasar Cinde mencapai Rp892 miliar, yang dihitung berdasarkan nilai sejarah dan fisik bangunan,” ujar Umaryadi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Senin (7/7/2025).

Selain itu, terdapat kerugian dari penarikan uang oleh pihak pengembang kepada pembeli kios Pasar Cinde yang tidak sesuai aturan. Estimasinya mencapai Rp43,9 miliar.
“Komponen lain yang menambah kerugian adalah pemotongan 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, melalui Peraturan Wali Kota. Seharusnya pemer...