Potongan 20 Persen Diprotes Ojol, Kemenhub Cuma Bisa Surati Komdigi

4 hari yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
Kemenhub mengaku hanya bisa menyurati Komdigi bila aplikator melakukan pelanggaran potongan biaya aplikasi di atas 20 persen atau di luar ketentuan .
Baca Selengkapnya