ARTICLE AD BOX

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana untuk melakukan pemblokiran sementara pada rekening dormant dompet digital atau e-wallet. Langkah ini diharapkan tak merugikan konsumen.
PPATK diminta untuk membuat notifikasi atau pemberitahuan kepada konsumen sebelum memblokir akun tersebut. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi juga menyoroti pentingnya kriteria yang terukur dan jelas.
“Pihak platform digital dan PPATK harus menginformasikan kepada konsumen, jika posisi e-wallet dormant, dan akan diblokir. Jangan asal blokir tanpa notifikasi pada pemilik akun e-wallet,” kata Tulus kepada kumparan, Minggu (10/8).
Meski demikian, Tulus turut mengimbau agar para konsumen sebagai pemilik akun e-wallet juga lebih peduli kepada status akun dan tidak membiarkan akun e-wallet menjadi akun dormant.
“Sebaiknya konsumen sebagai pemilik akun e-wallet jangan membiarkan posisi akun dormant, terlalu lama. Sebab secara teknis digital akun e-wallet sepertinya lebih mudah diretas daripada rekening bank,” ujarnya.
Selain Tulus, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo juga mengungkap beberapa poin yang harus diperjelas oleh PPATK terkait pemblokiran akun e-wallet dormant.
Untuk itu, YLKI berharap PPATK dapat menjelaskan dengan gamblang dan transparan terkait alasan memblokir e-wallet. Terkait rencana pemblokiran, YLKI juga meminta agar PPATK tak hanya .menyampaikan jumlah rekening yang diblokir tapi juga jumlah uang yang d...