PPATK: Pelaku Judol Kerap Pakai Rekening Nominee, Orang Dibayar Rp 500 Ribu

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Satuan Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memamerkan tumpukan uang hasil sitaan dari jaringan judi online pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSatuan Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memamerkan tumpukan uang hasil sitaan dari jaringan judi online pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

PPATK mengungkap modus pelaku judi online (judol) dalam bertransaksi. Pelaku biasanya menggunakan nama orang lain untuk membuat rekening atau disebut rekening nominee. Orang yang bersedia namanya dipakai dibayar sekitar Rp 500 ribu.

"Habis itu, setelah proses pembukaan rekening selesai, ditunggu di luar, semua fasilitasnya dikasih, dikasih upah Rp 500 ribu," kata Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono di Bareskrim Polri pada Selasa (27/8).

Setelah rekening dibuka atas nama korban, rekening itu kemudian dikuasai oleh pelaku untuk melakukan aktivitas pidana.

"Habis itu, setelah proses pembukaan rekening selesai, ditunggu di luar, semua fasilitasnya dikasih, dikasih upah Rp 500 ribu," ujarnya.

Selain itu, adapula modus lainnya yang menyasar bank digital. Pelaku membuka rekening atas nama orang lain dengan menggunakan teknologi AI. Ke depan, Danang berharap masyarakat lebih berhati-hati ketika memberi data pribadi.

"Nah, ini (memakai teknologi AI) sudah berhasil diidentifikasi oleh bank dan sudah banyak juga yang sempat membuka rekening dengan cara seperti itu," ujar dia.

"Ini kemajuan teknologi yang perlu dicermati oleh kita semua. Tapi pada intinya bahwa kesadaran masyarakat yang kita perlukan, jangan mengalihkan apa istilahnya rekening yang bersifat privat kepada orang lain," pungkasnya.

Baca Selengkapnya