ARTICLE AD BOX

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut ada indikasi penyalahgunaan dana Bansos untuk tindak pidana selain judi online (Judol). Katanya, ada beberapa NIK penerima Bansos diduga mengalirkan dana untuk tindak pidana korupsi hingga terorisme.
“Ada terkait dengan tindak pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, ada terkait dengan pendanaan terorisme,” ucap dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7).
Namun, ia belum menjelaskan secara rinci soal temuannya ini. Ia baru menyebut bahwa ada 100 NIK penerima Bansos yang diduga mengalirkan uangnya untuk dana terorisme.
“Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” jelas dia.
Katanya, penyalahgunaan ini ditemukan dari aliran dana di rekening-rekening penerima Bansos di sebuah bank BUMN.
“Ya kami koordinasinya hampir tiap hari ya, dengan Pak Mensos ya,” tambahnya.
Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan temuan awal yang mengejutkan terkait penyalahgunaan bansos oleh sebagian penerima. Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judol pada 2024.
Temuan ini berasal dari hasil pemadanan data antara Kemensos dan PPATK.
Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9...