Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Komite Percepatan Digital Pemerintah

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sambutan pada acara kumparan The Economic Insights 2025 di The Westin, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparanKetua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sambutan pada acara kumparan The Economic Insights 2025 di The Westin, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Penunjukan ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan lembaga nonstruktural di bawah Presiden tersebut.

Adapun Luhut juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.

“Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas: a. Ketua: Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan,” tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (26/8).

Komite Percepatan Digital Pemerintah bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, serta memberikan rekomendasi percepatan dan penyelarasan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang selanjutnya disebut Komite Digital Pemerintah,” demikian bunyi Perpres tersebut.

Beleid juga menyebutkan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian akan diselenggarakan oleh Komite Digital Pemerintah. Seluruhnya wajib menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) guna mempercepat transformasi digital pemerint...

Baca Selengkapnya