Pria di Lampung Tengah Ditangkap, Lecehkan Anak Sesama Jenis di Kebun Kopi

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Dok Humas Polres Lampung TengahPelaku pelecehan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pria lecehkan anak dibawah umur yang juga sesama jenis di perkebunan Kopi, Kampung Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Pria itu berinisial HMN alias Dadang (45) warga Selagai Lingga. Ia ditangkap karena melecehkan pelajar inisial A (16). Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan pelaku ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Minggu (10/8). Ia menyebutkan, kasus itu terungkap berawal korban mengadu kepada ayahnya bahwa HNM telah melecehkan dirinya di perkebunan kopi. "Aksi pelecehan seksual sesama jenis itu berlangsung pada April 2025 di perkebunan kopi," katanya. Mendengar informasi itu, orang tua korban tak terima dengan perbuatan pelaku, sehingga melaporkan kepada Polres Lampung Tengah. "Menerima laporan itu, unit PPA melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 10 Agustus 2025 di Kalirejo, Lampung Tengah," ucapnya. Menurut Devrat, HMN telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (Yul/Ansa)

Baca Selengkapnya