Pria Disabilitas di Pulau Seribu Perkosa-Cabuli 2 Bocah, Sudah 8 Tahun Beraksi

13 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Tersangka C Kasus Pornografi dan Pencabulan Terhadap Anak  Bawah Umur Saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanTersangka C Kasus Pornografi dan Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Dua korban tersebut merupakan tetangga dan juga keluarga jauh pelaku.

Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon, mengatakan kasus ini berawal dari laporan National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US tentang dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila.

“Yaitu pada hari Rabu tanggal 16 Juni di Provinsi DKI Jakarta. Di mana pelaku melakukan kejahatan yaitu mentransmisikan foto-foto pornografi anak untuk kepentingan pribadi,” ujar Eco saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7).

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua orang tua korban, Eco menjelaskan mereka tidak tahu jika anaknya menjadi korban kejahatan seksual oleh pelaku.

Sudah 8 Tahun Cabuli Korban

Tersangka C Kasus Pornografi dan Pencabulan Terhadap Anak  Bawah Umur Saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanTersangka C Kasus Pornografi dan Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

"Perbuatan ini tern...

Baca Selengkapnya