Profil Mereka yang Dicegah KPK di Kasus Kuota Haji: Eks Menag hingga Bos Maktour

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Shutter StockIlustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

KPK mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Ketiga orang yang dicegah itu, yakni: mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

"KPK telah mencegah 3 orang untuk ke luar negeri," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (12/8).

Penerbitan pencegahan ini dilakukan per 11 Agustus 2025. Pencegahan akan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Berikut profil mereka yang dicegah:

Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu lahir di Rembang, 4 Januari 1975. Dia lahir dari keluarga tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ayah Gus Yaqut adalah KH Muhammad Cholil Bisri yang merupakan salah satu adalah salah satu pendiri dari PKB.

Mengikuti jejak orang tuanya, Gus Yaqut sudah aktif berorganisasi. Dia mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Depok. Selain itu, dia juga sempat tergabung dalam PKB dan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang.

Dalam karier politiknya, Gus Yaqut pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang. Lalu ia terpilih menja...

Baca Selengkapnya