ARTICLE AD BOX

Polda Metro Jaya baru saja menangkap 276 pelajar yang terpengaruh untuk ikut demo di DPR hari ini, Kamis (28/8). Ini adalah penangkapan besar-besaran Polda Metro pada para pelajar yang terpengaruh ikut demo, setelah sebelumnya, mereka juga menangkap ratusan pelajar untuk alasan yang sama.
Sebelumnya, ratusan pelajar itu terjaring sebab turut serta dalam demo yang berujung ricuh di DPR pada Senin (25/8). Banyak dari mereka terprovokasi dan terdorong akibat ajakan dari medsos.
"Media sosial sering digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi dan mengajak pelajar ikut aksi unjuk rasa. Padahal, aksi demo bukan untuk anak dan pelajar," tulis Polda Metro Jaya, dikutip dari akun instagram resmi mereka @poldametrojaya, Kamis (28/8).

Sementara itu, jika tetap nekat memprovokasi publik untuk turut serta dalam demo, ada sederet pasal yang menanti. Berikut isi dari pasal-pasal tersebut:
UU ITE Pasal 28 Ayat (2)
Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang menghasut/mengajak hingga menimbulkan kebencian atau permusuhan dapat dipidana.
KUHP Pasal 160:
Barang siapa di muka umum menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau melawan hukum → diancam pidana penjara paling ...