ARTICLE AD BOX

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman yang dijatuhkan terhadap Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, menjadi 14 tahun. Majelis hakim banding menilai Taufik terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kemenkes.
Perkara banding ini diadili oleh hakim ketua Multining Dyah Ely Mariani dengan anggota Hakim Tahsin dan Hotma Maya Marbun. Putusannya diketok pada Kamis (21/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," demikian amar putusan banding dikutip dari situs MA, Rabu (27/8).
Selain pidana badan, Taufik juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kemudian, dia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 224.186.961.098 (Rp 224 miliar). Dengan ketentuan apabila Taufik tak mampu membayarnya akan diganti dengan pidana selama 10 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menilai Taufik telah melakukan korupsi di tengah situasi darurat bencana Covid-19. Di...