Puan soal Putusan MK Pisahkan Pemilu: Tak Sesuai UUD 1945

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 YouTube/ DPR RIKetua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Foto: YouTube/ DPR RI

Ketua DPR Puan Maharani masih mendiskusikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Tapi, menurut dia, putusan MK kali ini tak sesuai dengan UUD 1945.

"Kita semua mendiskusikan bahwa ya, apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan undang-undang dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

"Karena memang sesuai dengan undang-undang, Pemilu adalah 5 tahun sekali," tambah dia.

Suasana sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOSuasana sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Putusan MK menunjukkan 2 waktu pemilu yang berbeda. Pertama, Pemilu nasional--Pileg DPR-DPD dan Pilpres--ditetapkan sesuai dengan jadwal, yaitu 5 tahun sekali. Tapi untuk pemilu lokal berbeda waktunya.

Pemilu lokal--Pileg DPRD provinsi, kabupaten, kota; dan Pilkada: digelar paling cepat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah DPR-DPD dan presiden-wakil presiden dilantik.

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 18 Kelurahan Amban, Kecamatan Manokwari Barat, Manokwari, Papua Barat (24/2/2024). Foto...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya