ARTICLE AD BOX

Ketua DPR Puan Maharani masih mendiskusikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Tapi, menurut dia, putusan MK kali ini tak sesuai dengan UUD 1945.
"Kita semua mendiskusikan bahwa ya, apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan undang-undang dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
"Karena memang sesuai dengan undang-undang, Pemilu adalah 5 tahun sekali," tambah dia.

Putusan MK menunjukkan 2 waktu pemilu yang berbeda. Pertama, Pemilu nasional--Pileg DPR-DPD dan Pilpres--ditetapkan sesuai dengan jadwal, yaitu 5 tahun sekali. Tapi untuk pemilu lokal berbeda waktunya.
Pemilu lokal--Pileg DPRD provinsi, kabupaten, kota; dan Pilkada: digelar paling cepat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah DPR-DPD dan presiden-wakil presiden dilantik.
