Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jadi Komisaris BUMN

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri (wamen) melakukan rangkap jabatan. Rangkap jabatan salah satunya dengan menjadi...
Baca Selengkapnya