Ramai Kasus Polisi Diculik: Kejati DKI Terima SPDP dari Polda Metro

2 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Dok. Kejati DKIIlustrasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dok. Kejati DKI

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya.

Penyidikan ini terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan FYH kepada seorang polisi Briptu F yang diduga anggota Densus 88. Kasus ini dilaporkan seseorang berinisial E.

"Sudah ada. SPDP (terbit) tanggal 28 Juli, diterima (Kejati DKI Jakarta) tanggal 30 Juli," kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Rans Fismy, kepada wartawan, Senin (11/8).

Rans menjelaskan, dalam laporan itu, FYH dituduhkan melakukan penculikan hingga penganiayaan.

"Pasalnya 326, 333, 351 (KUHP)," ucapnya.

Namun, Rans masih enggan membeberkan lebih jauh terkait kronologi penculikan dan penganiayaan yang dituduhkan terhadap FYH itu. Dia pun belum mengungkap sosok yang menjadi korban dalam kasusnya.

"Itu saja dulu," ujar dia tanpa memerinci lebih jauh.

Keterangan Pers IPW

Kasus dugaan penganiayaan ini sendiri ramai menjadi perbincangan setelah adanya siaran pers dari Indonesia Police Watch (IPW) yang disebar di kalangan wartawan.

IPW menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tentara yang diduga melakukan penganiayaan dan mengekang kebebasan seorang anggota Densus 88 Polri, Briptu F.

IPW menyebut oknum tentara itu melakukan tindakan penganiayaan kepada Briptu F atas permintaan warga sipil FYH dalam insiden di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng pada 25 Juli lalu.

IPW menulis awal mula penganiayaan tersebut. Saat itu Briptu F tengah menguntit FYH yang tengah makan siang dengan seseorang berinisial MN di kafe di hotel tersebut.

Lalu, FYH mengontak seseorang melaporkan bahwa dirinya dikuntit. Tak lama datang oknum tentara yang menang...

Baca Selengkapnya