ARTICLE AD BOX

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp 27,57 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka ini setara 57,44 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 48 triliun.
Kontributor terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menyumbang Rp 5,6 triliun atau 57,79 persen dari target Rp 9,7 triliun. Disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp 2,9 triliun (43,94 persen) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp 1 triliun (47,62 persen).
Pajak Rokok tercatat Rp 541,7 miliar atau 60,19 persen dari target Rp 1 triliun, sementara Pajak Reklame Rp 647,5 miliar (71,94 persen). Pajak Air Tanah (PAT) menyumbang Rp 41,4 miliar dengan capaian 59,14 persen.
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), realisasi mencapai Rp 9 triliun, dari target Rp 10,5 triliun atau 81,82 persen. Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru tercapai Rp 2,8 triliun atau 32,79 persen dari target Rp 10,3 triliun.
Pajak Alat Berat (PAB) justru melampaui target dengan realisasi Rp 260,5 juta atau 130,25 persen dari target Rp 200 juta. Pajak Jasa Perhotelan menyumbang Rp 1,1 triliun (66,67 persen), sedangkan Pajak Makanan dan Minuman Rp 2,6 triliun (61,18 persen).
