Respons MA soal Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya

3 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
Jubir MA, Yanto, menyampaikan keterangan pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparanJubir MA, Yanto, menyampaikan keterangan pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melaporkan Majelis Hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi importasi gula, yang sempat menjeratnya sebagai terdakwa.

Laporan terhadap Majelis Hakim itu dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), pada Senin (4/8). Susunan Majelis Hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dan dua orang hakim anggota yaitu Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.

Pihak Tom Lembong menyoroti satu nama, yakni hakim anggota Alfis Setyawan.

Hakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanHakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Terkait hal itu, juru bicara MA, Yanto, menghormati pelaporan yang diajukan Tom Lembong.

"Berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong, ya, ya itu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan, boleh mengadu," ujar Yanto dalam konferensi pers, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

"Masalah pelaporan itu hak, bagi mereka yang merasa dirugikan, dan merasa dirampas...

Baca Selengkapnya