Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan DPR: Kuota Haji Khusus Tetap 8 Persen, Haji Reguler 92 Persen

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin krusial yang ditetapkan DPR...
Baca Selengkapnya