Ribuan Pengendara Langgar Aturan di Jateng: Tak Pakai Helm-Pakai Knalpot Brong

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Polda JatengPolisi saat menggelar razia operasi Patuh Candi. Foto: Polda Jateng

Polda Jawa Tengah mencatat ada 27.313 pelanggar lalu lintas dalam tujuh hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025. Dari jumlah itu, sebagian besar pelanggar dikenakan sanksi tilang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan sebanyak 14.733 pelanggaran berat dikenai sanksi tilang, baik melalui sistem ETLE dan tilang manual. Jumlahnya 1.488 tilang ETLE dan 13.245 ditilang manual.

"Sementara 12.580 pelanggaran ringan lainnya diberikan sanksi berupa surat teguran sebagai upaya humanis dan edukatif dari petugas di lapangan," ujar Artanto, Minggu (20/7).

Ia menyebut, pengendara sepeda motor menjadi paling banyak yang melanggar aturan dengan 13.604 perkara. Mayoritas pelanggar adalah pengendara berusia 16 hingga 35 tahun.

"Pelanggaran yang paling banyak tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus, pengendara di bawah umur, knalpot tidak sesuai spek, melanggar lampu lalu lintas, dan nopol tidak sesuai ketentuan atau tanpa nopol," sebut dia.

 Polda JatengPolisi saat menggelar razia operasi Patuh Candi. Foto: Polda Jateng

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda empat atau lebih yakni tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar lampu lalu lintas pelanggaran pelat nomor dan menggunakan HP saat berkendara.

"Ini bukan semata soal penindakan, tapi soal menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi kita dari pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan berakibat fatal," tegas dia.

Operasi Patuh Candi 2025 akan digelar hingga tanggal 27 Juli mendatang. Kepolisian akan menggelar razia untuk menek...

Baca Selengkapnya