Saksi di Sidang ASDP: Di Bisnis Kapal, Tidak Ada Aturan yang Batasi Umur Kapal

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Suasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSuasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Tidak ada aturan yang membatasi usia kapal dalam bisnis pelayaran di Indonesia maupun di dunia.

Hal tersebut disampaikan Ardhian Budi dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8).

“Umur kapal bukanlah ukuran dalam bisnis pelayaran. Ukurannya adalah apakah kapal layak jalan atau tidak,” ujar Ardhian dalam sidang kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia.

Ardhian menambahkan, meskipun usianya kapal tua, tapi kalau punya sertifikat laik layar, maka kapal itu punya nilai ekonomis.

Dalam perkara ini, ada 3 terdakwa yang dituduh merugikan negara senilai Rp 1,27 triliun. Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan direktur utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024.

Dalam dakwaan, disebut bahwa mayoritas kapal PT JN sudah berumur tua dan bahkan beberapa tidak layak beroperasi. Seperti dua kapal yang diuji oleh Biro Klasifikasi Indonesia: satu bersertifikat tidak berlaku, dan satu kapal ditemukan karam.

Namun, hal itu yang diluruskan Ardhian. Menurut dia, umur kapal bukanlah ukuran dalam bisnis pelayaran...

Baca Selengkapnya