ARTICLE AD BOX

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan keringanan perpajakan kepada masyarakat.
Melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), warga dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda atau bunga keterlambatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Berlaku Otomatis Tanpa Permohonan
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 yang mencakup:
Penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB.
Penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Seluruh penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
Wujud Kepedulian dan Pemerataan Pemprov DKI Jakarta
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa momentum perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta dan Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi saat yang tepat untuk memberikan apresiasi kepada warga.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang kami hadirkan be...