ARTICLE AD BOX

Hi!Pontianak - Mantan Kades Mentunai Kecamatan Kayan Hilir, Aloysius jadi tersangka dugaan korupsi anggaran desa tahun 2022 dan 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp592.164.000. Dia dijebloskan ke Lapas Sintang pada Jumat sore, 29 Agustus 2025.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang, Rasyid Kurniawan, mantan Kades Mentunai tersebut sempat menerima perpanjangan jabatan hingga tahun 2029. Di pertengahan jalan, Kades dilaporkan warga karena dana desa tidak dilaksanakan. Setelah melalui berbagai proses, dia dipecat oleh Bupati Sintang.
“Saat diperiksa tadi, Aloysius mengaku sudah diberhentikan oleh Bupati. Namun surat pemberhentian belum diambil olehnya,” kata Rasyid.
Terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, kata Rasyid, mantan Kades Mentunai sempat mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp 4.912.500. Sementara, kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 592.164.000 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Sintang.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Ibaratnya gali lobang tutup lobang lah. Jika sebelumnya ada dana yang sudah digunakan, ketika anggaran desa setelahnya cair, langsung digunakan untuk menutupinya,” bebernya.
Diungkapkan Rasyid, modus korupsi yang dilakukan mantan Kades Mentunai adalah dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan. “Misalnya, tahun 2022 ada 4 kegiatan yang tidak dilaksanakan. Sementara pada tahun 2023, ada puluhan kegiatan tidak dilaksanakan,” bebernya.