ARTICLE AD BOX

Otoritas Myanmar menangkap selebgram AP pada 20 Desember 2024 dan divonis 7 tahun penjara. Kini AP mendapat amnesti dan dideportasi.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
"Pasca-vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP," kata jubir Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Roy Soemirat, Minggu (20/7).
Hal itu terjadi setelah Kemlu Myanmar pada tanggal 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon.
"Mereka menginformasikan bahwa amnesty terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council," tuturnya.
Ia melanjutkan, pada tanggal 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok."
AP sebelumnya disidangkan dan dinyatakan melanggar sejumlah aturan.
"Menteri Luar Negeri dan jajaran Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesty terhadap AP dan juga kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini," tutup Roy.
Kabar AP ditangkap mencuat usai anggota Komisi I Abraham Sridjaja mengungkapkan ada seorang warga negara Indonesia (WN...