Serba-serbi RUU Haji dan Umrah: Kepala Badan Jadi Menteri, Haji Khusus Tetap 8%

2 hari yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
Suasana rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama pakar membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanSuasana rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama pakar membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

DPR mulai membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah pada Jumat (22/8). Ada 768 DIM yang tengah dibahas di Komisi VIII bersama pemerintah saat ini. 455 di antaranya tidak dibahas lebih dalam karena tidak ada perdebatan. Sisanya, tengah didalami.

Pembahasan itu tidak selesai dalam satu hari. RUU ini ditargetkan untuk disahkan paripurna DPR menjadi undang-undang pada 26 Agustus atau empat hari lagi. Maka itu DPR akan tetap rapat pada Sabtu dan Minggu untuk menyelesaikan RUU tersebut.

Berikut rangkuman pembahasan RUU Haji dan Umrah:

Kepala Badan Jadi Menteri

Suasana rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI pada Jumat (22/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanSuasana rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI pada Jumat (22/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Komisi VIII sepakat untuk mengganti Kepala Badan menjadi Menteri di RUU Haji dan Umrah. Sebelumnya, kepengurusan haji telah disepakati akan diurus oleh Kementerian khusus Haji dan Umrah.

Perubahan frasa ini pun dimuat di berbagai pasal-pasal yang ada di RUU Haji dan Umrah.

“(DIM) 77, perubahan frasa Kepala Badan menjadi Menteri,” ucap Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto di dalam rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, J...

Baca Selengkapnya