ARTICLE AD BOX

Mantan Ketua Umum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat. Ia sebelumnya divonis 12,5 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi e-KTP.
Di dalam putusan MA, Setnov juga dihukum tak boleh duduki jabatan publik selama 2,5 tahun usai jalani hukuman penjara. Hukuman ini dipangkas dari vonis awal, yakni 5 tahun.
Namun, rupanya 2,5 tahun tersebut bukan dihitung sejak Setnov meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung pada (16/8) kemarin. Hukuman itu tetap dihitung sejak ia bebas murni pada tahun 2029 mendatang.
“Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” jelas Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti di Rutan Salemba, Jakarta pada Minggu (17/8).
“Kan bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan, berdasarkan aturannya seperti itu,” tambahnya.
Setnov dibebaskan dengan alasan berbuat baik dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Ia juga sudah dinyatakan melunasi denda dan uang pengganti.
Vonis Setnov
