Sidang Perdana PK Silfester dalam Kasus Fitnah JK Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanSilfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (20/8).

"Terjadwal hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi.

Adapun PK ini diajukan Silfester terkait perkara yang menjeratnya, yakni penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla.

Namun Anang tak menjelaskan lebih jauh terkait sidang PK ini. Sebab, perkara yang melibatkan Silfester itu merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu kewenangan Kejari Jaksel," ucapnya.

Dihubungi terpisah, humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menyebut sidang itu digelar pukul 13.00 WIB.

"Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, waktu pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak," ucapnya.

Dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Selatan pada Senin (11/8), permohonan PK Silfester itu didaftarkan pada 5 Agustus 2025. Namun belum diketahui apa yang menjadi dasar dia mengajukan PK tersebut.

Kasus Silfester

Selain menjadi Ketum Solmet organisasi relawan pendukung Jokowi, Silfester pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 lalu.

Pada tahun 2025, ia diangkat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk m...

Baca Selengkapnya