ARTICLE AD BOX

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mulai membacakan putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku pada Jumat (25/7).
Usai membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, menanyakan kondisi kesehatan kepada Hasto yang duduk di kursi pesakitan.
"Terdakwa sehat hari ini ya?" tanya hakim.
"Sangat sehat, Yang Mulia," jawab Hasto.
Hakim lalu mengingatkan bahwa sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan. Ia pun mengimbau kepada para pengunjung agar tak membuat gaduh selama sidang berjalan.
"Sebelumnya majelis juga mengingatkan kepada pengunjung khususnya di ruang persidangan sampai putusan selesai, mohon tidak berbuat kegaduhan yang dapat mengganggu jalannya persidangan," ujar hakim.
Hakim meminta kepada petugas pengamanan yang bertugas agar bisa bertindak tegas bila ada pengunjung yang membuat gaduh.
"Dan minta bantuannya kepada petugas pengamanan apabila memang ada pengunjung yang membuat gaduh, dengan atau tanpa perintah majelis mohon dikeluarkan," ucapnya.
Tampak dalam sidang ini turut dihadiri langsung oleh sejumlah politisi PDIP. Mulai dari Djarot Saeful Hidayat, Ribka Tjiptaning, TB Hasanuddin, hingga Ferdinand Hutahaean.
Dalam sidang sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU serta menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku.