ARTICLE AD BOX

Pemerintah Singapura akan memberlakukan larangan penggunaan vape setara penyalahgunaan narkoba. Bahkan pelakunya terancam penjara.
Hal tersebut disampaikan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong pada Minggu (17/8), tepatnya pada pidato menyambut Hari Nasional.
Saat ini penggunaan rokok elektrik ilegal di Singapura. Tapi, pemakaiannya semakin marak di kalangan anak muda.

“Sejauh ini kami memperlakukan vape seperti rokok, paling-paling kami memberlakukan denda. Tapi, itu tidak lagi cukup,” kata Wong seperti dikutip dari Channel News Asia.
“Kami akan menjatuhkan hukuman jauh lebih berat, termasuk hukuman penjara dan hukuman jauh lebih berat bagi mereka menjual vape dengan zat berbahaya,” sambung dia.
Wong kemudian menambahkan, akan ada kampanye edukasi publik atas aturan baru vape tersebut.
Rencananya larangan itu akan berlaku khususnya di sekolah-sekolah, perguruan tinggi sampai sejumlah Dinas Nasional yang ada di Singapura.
Wong menugaskan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan memimpin upaya larangan vape di seantero negara tersebut.