Sound Horeg Harus Dimatikan jika Lewat Tempat Ibadah, Rumah Sakit hingga Sekolah

4 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Warga menyaksikan gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTOWarga menyaksikan gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO

Pertunjukan sound horeg keliling atau yang tidak diam di satu tempat (nonstatis) diatur dalam Surat Edaran (SE) bersama yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Salah satu poin aturannya adalah, sound horeg yang berjalan harus dimatikan saat melintas di tempat ibadah hingga rumah sakit dan sekolah.

Aturan ini tertuang dalam poin ketiga tentang pembatasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system/pengeras suara.

 Dok IstimewaSE Bersama tentang sound horeg di Jatim diteken 6 Agustus 2025. Foto: Dok Istimewa

"Sound system/pengeras suara untuk kegiatan karnaval, penyampaian pendapat di muka umum serta kegiatan lainnya nonstatis/berpindah tempat harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah pada waktu pelaksanaan kegiatan peribadatan, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, melintasi rumah sakit, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta pada saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan," bunyi aturan itu.

Selain itu, ketika pelaku usaha persewaan sound membawa peralatannya ke tempat kegiatan juga tidak boleh diaktifkan suaranya.

"Sound system/pengeras suara tidak dibunyikan selama perjala...

Baca Selengkapnya