Suap Izin K3, Eks Kadisnakertras Sumsel Divonis Penjara 5 Tahun

7 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Dokumen Kejati SumselTersangka Kadisnakertrans Deliar Marzoeki saat memasuki Gedung Kejati Sumsel. Foto : Dokumen Kejati Sumsel

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam sidang yang digelar Rabu (16/7/2025).

Majelis hakim yang dipimpin Idiil Amin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun, serta denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tegas hakim dalam amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, yang sebelumnya menuntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, Deliar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar kepada negara. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sanksi ini juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang mengajukan subsidair 4 tahun penjara.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Perkara ini bermula dari temuan adanya praktik pungutan dan gratifikasi dalam proses penerbitan surat kelayakan K3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel yang melibatkan Deliar saat menjabat sebagai kepala dinas.

Baca Selengkapnya