ARTICLE AD BOX

Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA) anggota Polda Jateng yang berzina dan bermain judi online mengajukan banding atas pemecatannya. Sebelumnya ia sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas perbuatannya.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang KKEP itu digelar pada Kamis (17/7) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Namun, ia mengajukan banding.
"Yang bersangkutan banding. Pengajuan bandingnya sudah diterima," ujar Artanto saat dihubungi, Rabu (23/7).
Ia menjelaskan, memori banding itu tinggal menunggu diserahkan ke Propam Polda Jateng untuk diproses selanjutnya.
"Tunggu memori bandingnya diserahkan ke Propam Polda Jateng. Penyerahan diberi waktu 21 hari," jelas dia.
Sebelumnya, Artanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, BYA sudah terbukti melakukan tindak asusila dan bermain judi online.
"Iya (tuduhan di medsos) yang bersangkutan diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa pernikahan resmi serta judi online," jelas Artanto.
Hasil ini didapat usai Paminal Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bripda BYA dan juga pemberi informasi yang ada di medsos.
Kasus ini awalnya mencuat di media sosial X (sebelumnya Twitter). BYA disebut sebagai polisi yang hobi selingkuh. Selain itu ia banyak menipu wanita untuk melunasi utang pinjolnya.