Terdakwa Korupsi di Disbud Jakarta Ngaku Tertekan: Saya Diminta Pasang Badan

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Pemilik EO GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, menjalani sidang putusan sela atas keberatan terhadap dakwaan jaksa, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pada Dinas Kebudayaan Jakarta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanPemilik EO GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, menjalani sidang putusan sela atas keberatan terhadap dakwaan jaksa, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pada Dinas Kebudayaan Jakarta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Gatot Arif Rahmadi, mengajukan diri menjadi justice collaborator atau saksi pelaku. Gatot Arif adalah pemilik dari EO GR-Pro yang juga rekanan dari Disbud Jakarta.

Pernyataan mengenai ancaman itu disampaikan Gatot saat menjalani persidangan lanjutan kasus yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7).

Mulanya, Gatot mengaku merasa terancam dan terintimidasi. Ia pun mengajukan permintaan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saya perlu mengajukan LPSK, Yang Mulia, saya terintimidasi, Yang Mulia," ujar Gatot dalam persidangan, Selasa (8/7).

"Saksi korban?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.

"Iya, sama mengajukan untuk justice collaborator nanti," timpal penasihat hukum Gatot, Misfuryadi Basrie.

Dalam kasus ini, Gatot juga mengaku sempat diminta untuk pasang badan demi menyelamatkan pihak tertentu.

"Yang Mulia, awalnya saya diminta untuk pasang badan, Yang Mulia," ujar Gatot.

"Silakan, ya, nanti ajukan segala sesuatunya bisa diajukan juga di persidangan dan nanti akan majelis pertimbangkan, mengenai dapat dikabulkan atau tidaknya, terutama sebagai just...

Baca Selengkapnya