ARTICLE AD BOX

Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, menjadi 1 dari 5 tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel.
Harnojoyo sendiri tercatat menjabat sebagai Wali Kota Palembang sejak tahun 2015-2023. Sebelum definitif, yang bersangkutan sempat menjabat Pelaksana tugas (Plt) wali kota selama kurang lebih setahun menggantikan Romi Herton.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Harnojoyo terakhir melaporkan hartanya pada tahun 2022 dengan jumlah sebesar Rp 12,8 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 200 juta selama 3 tahun terakhir.
Adapun dalam perkara Pasar Cinde Palembang, penyidik Kejati Sumsel menilai Harnojoyo diduga terlibat dalam penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang terkait pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tidak semestinya.
Di mana, diskon BPHTB tersebut diberikan kepada PT Magna Beatum selaku kontraktor pembangunan. Menurut penyidik bukanlah perusahaan dengan sifat kemanusiaan sehingga tidak layak mendapatkan keringanan pajak.
"Kami juga menemukan adanya aliran dana yang diterima tersangka melalui bukti elektronik. Ia juga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Harnojoyo juga langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Harnojoyo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo...