ARTICLE AD BOX

Sebanyak delapan orang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Diduga, para tersangka menerima uang pemerasan sekitar Rp 53,7 miliar.
KPK mengungkapkan, dari total uang pemerasan itu, para tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp 8,51 miliar kepada KPK.
"Hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,51 miliar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).
Adapun selama 2019–2024, jumlah uang yang diterima para tersangka yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar. Berikut rinciannya:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono, menerima uang sebesar Rp 460 juta.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto, menerima uang sebesar Rp 18 miliar.
Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono, menerima uang sekitar Rp 580 juta.
Direktur PPTKA tahun 2024–2025, De...