Terungkapnya Sindikat Perdagangan Bayi untuk Diadopsi di Singapura

11 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Polda Jabar menetapkan 12 tersangka dalam kasus human trafficking di Singapura, Selasa (15/7/2025). Foto: Dok. Polda JabarPolda Jabar menetapkan 12 tersangka dalam kasus human trafficking di Singapura, Selasa (15/7/2025). Foto: Dok. Polda Jabar

Polda Jawa Barat menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Kasusnya bikin geger: penjualan bayi ke Singapura.

Menurut pihak kepolisian, para pelaku ini sudah beraksi sejak 2023. Ada 24 bayi yang mereka jual.

Seperti apa kasusnya?

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut para pelaku ini punya peran masing-masing. Ada yang merekrut bayi sejak dalam kandungan, membuat identitas palsu, hingga paspor.

"Mereka juga terlibat dalam proses pengiriman bayi yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura," ujar dia, kemarin.

Bayi-bayi itu dari Jawa Barat. Dari total 24 bayi yang dijual 6 di antaranya berhasil diselamatkan.

"Ada 24 bayi yang diduga terlibat, dan sejauh ini kita sudah mendapatkan 1 di Tangerang dan 5 di Pontianak yang rencananya akan dikirim ke Singapura," ucap dia.

Belum dibeberkan identitas para tersangka. Namun, mereka dijerat dengan pasal yang mengatur soal penculikan anak di bawah umur dan perdagangan orang.

Pesan Sejak dalam Kandungan

Polda Jabar menetapkan 12 tersangka dalam kasus human trafficking di Singapura, Selasa (15/7/2025). Foto: Dok. Polda JabarPolda Jabar menetapkan 12 tersangka dalam kasus human trafficking di Singapura, Selasa (15/7/2025). Foto: Dok. Polda Jabar

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengatakan para pelaku mendapatkan bayi-bayi dari orang tua yang sengaja menjualnya sejak dalam kandungan.

“A...

Baca Selengkapnya