Tilap Barbuk Trading Fahrenheit, Eks Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun Penjara

4 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Sidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Eks jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis pidana 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang ditanganinya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Azam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7).

Sidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain pidana badan, Azam juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta. Deng...

Baca Selengkapnya