ARTICLE AD BOX

Eks jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis pidana 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang ditanganinya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Azam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7).

Selain pidana badan, Azam juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta. Deng...