Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

7 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Tom Lembong menjawab pertanyaan JPU saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTom Lembong menjawab pertanyaan JPU saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Banding itu disampaikan lewat penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).

Zaid menyebut, banding tersebut diajukan lantaran Majelis Hakim mengabaikan sejumlah pembuktian yang menjadi fakta persidangan kasus importasi gula.

"Apa-apa saja yang menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim akan kita bantah dalam memori banding ini, dan secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong," ujar Zaid kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).

 Darryl Ramadhan/kumparanPenasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. Foto: Darryl Ramadhan/kumparan

"Banding ini ranahnya masih judex facti atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis," jelas dia.

Zaid menuturkan, dalam banding itu pihaknya tetap meminta agar kliennya diputuskan bebas dan tidak bersalah terkait kasus importasi gula itu.

"Jadi, di memori banding ini juga nanti kita tetap, petitum kita akan meminta Pak Tom bebas. Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir kemarin, satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding," tutur dia.

"...
Baca Selengkapnya