ARTICLE AD BOX

Skandal dugaan korupsi mega proyek pembangunan Pasar Cinde di Palembang terus bergulir dan kian menyeret nama-nama besar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk dua tokoh penting di Sumsel mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan eks Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Empat tersangka pertama diumumkan pada 2 Juli 2025, yakni Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum, dan Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS).
Sedangkan nama kelima, Harnojoyo, baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel pada Senin (7/7/2025), setelah penyidik mendalami keterlibatannya dalam proyek yang menelan dana besar namun meninggalkan jejak pelanggaran hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 74 orang saksi dalam proses penyidikan kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi.
"Pemeriksaan masih terus berlangsung. Jika nanti ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan ada tersangka tambahan," ujarnya kepada wartawan.