ARTICLE AD BOX

Presiden AS Donald Trump pada Jumat resmi menandatangani undang-undang baru yang mengatur stablecoin yaitu mata uang kripto yang nilainya dipatok terhadap dolar AS.
Mengutip Reuters, langkah ini disebut sebagai tonggak penting yang bisa mendorong penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dan transfer uang sehari-hari.
UU yang dinamai GENIUS Act ini disetujui oleh DPR AS dengan hasil voting 308 setuju dan 122 menolak. Separuh lebih anggota Partai Demokrat dan mayoritas Partai Republik mendukung. Sebelumnya, rancangan ini juga telah lolos di Senat.
UU ini menjadi kemenangan besar bagi pendukung kripto yang sudah lama mendorong adanya aturan resmi untuk memberi legitimasi pada industri kripto, yang awalnya dikenal liar sejak kemunculannya pada 2009.
“Penandatanganan ini adalah bentuk pengakuan atas kerja keras dan semangat pionir kalian,” kata Trump dalam acara seremoni yang dihadiri pejabat pemerintah, pelaku industri kripto, dan anggota parlemen.
“Ini baik untuk dolar, dan baik untuk negara," imbuh dia.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyebut aturan ini akan memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan dunia, memperluas akses ekonomi berbasis dolar, dan meningkatkan permintaan terhadap surat utang pemerintah AS (Treasury), yang menjadi jaminan stablecoin.
Apa itu Stablecoin?
