Uang Bulanan Rp 30 Juta, Mantan Istri Sebut ANS Kosasih Tak Jujur Asal Usul Duit

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (tengah) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (tengah) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Mantan istri dari eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, mengaku menerima uang bulanan sekitar Rp 30 juta dari Kosasih.

Hal itu disampaikan Rina saat dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).

Rina menjalin kehidupan berumah tangga dengan Kosasih sejak 2013. Keduanya kemudian resmi berpisah sejak 2023.

Rina menyebut, uang bulanan yang diterimanya dari Kosasih selama berumah tangga yakni sekitar Rp 30 juta per bulan. Meski, lanjut dia, terkadang jumlahnya juga bervariasi.

"Selama Ibu menikah dengan yang bersangkutan, bagaimana beliau membiayai kehidupan dan kalau misalnya ada keturunannya bagaimana caranya?" tanya jaksa KPK dalam persidangan, Senin (25/8).

Istri Dirut Taspen, Rina Kosasih, didampingi kuasa hukum dari LBH Healing Movement usai penuhi panggilan penyidik Siber Bareskrim Polri terkait kasus video viral, Senin (12/4). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARAIstri Dirut Taspen, Rina Kosasih, didampingi kuasa hukum dari LBH Healing Movement usai penuhi panggilan penyidik Siber Bareskrim Polri terkait kasus video viral, Senin (12/4). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA

"Saya a...

Baca Selengkapnya