Usai Jadi Tersangka di KPK, Eks Dirut BJB Kini Tersangka di Kejagung

6 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada PT Sritex.

"Penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (22/7) dini hari.

Salah satunya adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025. Dia kemudian ditetapkan sebagai tahanan kota karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Untuk Yuddy, ini merupakan status tersangka kedua yang disandangnya. Selain menyandang status tersangka di Kejagung, Yuddy sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara yang berbeda.

Direktur Utama bank BJB, Yuddy Renaldi dalam media briefing Perbanas di Padalarang, Kamis (23/11/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparanDirektur Utama bank BJB, Yuddy Renaldi dalam media briefing Perbanas di Padalarang, Kamis (23/11/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

Pada Maret 2025, KPK mengumumkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB.

Lantas, bagaimana koordinasi proses hukum terhadap Yuddy setelah menjadi tersangka Kejagung dan KPK?

"Tentunya akan dilakukan koordinasi, agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (22/7).

Saat ini, kata Budi, penyidikan kasus pengadaan iklan Bank BJB tersebut masih berjalan dan terus dilakukan pemeriksaan saksi.

"Saat in...

Baca Selengkapnya