ARTICLE AD BOX

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan gugatan uji materiil Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta penjelasannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan itu, Iwakum diwakili oleh Irfan Kamil selaku Ketua Umum, serta Ponco Sulaksono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen). Lewat gugatan tersebut, Iwakum meminta perlindungan terhadap wartawan dipertegas oleh MK.
Berikut bunyi Pasal 8 UU Pers:
"Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum."
Sementara itu, bunyi penjelasan Pasal 8 UU Pers yakni:
Yang dimaksud dengan 'perlindungan hukum' adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam permohonannya, Irfan Kamil menyebut bahwa rumusan yang tercantum dalam Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya justru menimbulkan ketidakjelasan yang berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Kamil menyebut, rumusan yang tercantum dalam ketentuan Pasal 8 UU Pers tersebut bersifat multitafsir dan tidak memberikan kejelasan mekanisme.
"Berbeda dengan profesi advokat atau jaksa yang memiliki perlindungan hukum rinci, wartawan justru tidak mendapatkan kepastian prosedur ketika menghadapi masalah hukum," kata Kamil dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8).
Tak hanya itu, ia juga menyinggung ihwal ancaman yang dialami wartawan terhadap kehormatan dan rasa aman selama melakukan kerja-kerja jurnalistik.
