Wagub Minta Sound Horeg Patuhi Aturan Pemerintah dan Fatwa Ulama

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Wagub Jatim Emil Dardak, Selasa (8/7/2025). Foto: Fahmi Alfian/ANTARAWagub Jatim Emil Dardak, Selasa (8/7/2025). Foto: Fahmi Alfian/ANTARA

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, meminta sound horeg atau arak-arakan musik dengan speaker besar harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama.

Emil menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bersama Rijalul Ansor NU membahas terkait aturan sound horeg dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Rijalul Ansor NU di Aula Al-Muktamar, Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

"Yang tidak sesuai kaidah-kaidah itu diharamkan. Pemanfaatan sound system yang tidak sesuai kaidah-kaidah diharamkan. Apa saja? Ada jelas di fatwanya. Sebelum fatwa ini keluar, kami kemarin dengan teman-teman Rijalul Anshor itu melakukan juga diskusi mengenai kaidah-kaidah yang tidak boleh dilanggar. Jadi semua harus patuh aturan, kepada aturan pemerintah dan juga harus menghormati fatwa ulama," kata Emil kepada wartawan, Senin (14/7).

Ia menjelaskan, aturan sound horeg yang dilarang oleh pemerintah adalah yang membuat resah masyarakat.

"Apakah merusak fasilitas umum, apakah merusak rumah warga, apakah melibatkan tarian-tarian yang tidak senonoh misalnya gitu ya," ujarnya.

"Apakah kemudian dilakukan di tempat yang merupakan area umum yang mana mereka yang tidak merasa ikut di dalam acara tersebut jadi ikut terdampak. Keliling-dinyalakan," lanjutnya.

Meski begitu kata dia, aturan ini tidak serta-merta melarang penggunaan sound system. Sebab, tidak semua pengusaha atau penyedia sound melakukan kegiatan sound horeg.

"Sebaliknya masyarakat akan mengatakan, 'Tapi ada yang seperti itu dan tidak sedikit'. Nah, maka dari itu, sekarang patokannya adalah yang menjadi keresahan mas...

Baca Selengkapnya